[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
MediaSport.id-PSSI akan turun tangan memberikan bantuan hukum jika ada klub yang digugat soal pemotongan gaji selama masa force majeur. Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Pria yang karib disapa Iwan Bule itu menegaskan siap memberikan bantuan hukum kepada klub. Apabila di kemudian hari ditemukan klub digugat karena melakukan pemotongan gaji.
PSSI memang mengeluarkan imbauan pemberian gaji maksimal 25 persen dari kesepakatan. Gaji itu diberikan kepada pemain dan ofisioal selama force majeur mulai Maret hingga Juni nanti.
“Berkaitan dengan gaji, pada saat keadaan kahar, kami berdiskusi dengan klub. Sehingga disepakati gajinya 25 persen,” kata Iriawan.
“Meski ada satu-dua yang akhirnya tidak menyepakati, seperti Persita Tangerang yang menggaji 10 persen. Tentu itu menjadi pelajaran dan kami akan lakukan komunikasi dengan mereka,” sambungnya.
Mayoritas klub, baik Liga 1 dan Liga 2 mengikuti anjuran PSSI tersebut. Namun Persita memutuskan memberikan gaji 10 persen kepada pemainnya mulai April hingga Juni.
Tim Pendekar Cisadane beralasan karena telah memberikan gaji penuh bulan Maret. Sehingga gaji 10 persen diberikan di sisa waktu force majeur dari April hingga Juni.
Beberapa pemain Persita pun menyatakan tidak menerima keputusan tersebut. Salah satunya pemain asing mereka, Mateo Bustos, yang keberatan menerima gaji 10 persen.
Tak hanya Persita, CEO Persik Kediri Abdul Hakim Bafagih pun menyampaikan pendapatnya. Pria yang juga menjadi anggotan Komisi X DPR RI itu khawatir digugat pemain dan ofisial yang tak terima kebijakan gaji 25 persen.
“Kami siap-siap juga jika ada gugatan lain yang dilakukan pemain atau agen. Seperti yang disampaikan Persik Kediri, kami akan melakukan perbantuan masalah hukum,” pungkasnya. (msn)