[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
MediaSport.id-Badan penyelesaian sengketa nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia telah menerima dan menyelesaikan 20 parkara yang melibatkan 20 pemain dan klubnya. Dalam putusannya, NDRC mewajibkan klub untuk membayar gaji para pemain tersebut.
Demikian hal ini disampaikan Amir Burhanuddin, Chairman First Stage NDRC Indonesia. Menurut Amir, dalam penyelesaian sengketa, klub serta pemain harus mentaati isi kontrak yang telah mereka sepakati. Manakala ada sengketa, maka penyelesaiannya memang melalui NDRC.
“Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes, yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional,” tegas Amir.
Dalam sejarah sepak bola Indonesia, inilah kali pertamanya putusan sengketa antara pemain dan klub diselesaikan melalui NDRC. NDRC dibentuk sebagai salah satu upaya PSSI untuk memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi. NDRC Indonesia terbentuk pada akhir Juli 2019.
NDRC Indonesia merupakan salah satu dari empat negara dalam pilot project FIFA dalam pengembangan NDRC karena kemampuan Indonesia untuk bangkit setelah sempat aktivitasnya terhenti akibat pembekuan. Tiga negara pilot project lainnya adalah Kosta Rika, Slovakia, dan Malaysia.
NDRC sebagai wadah pengaduan sengketa di klub, baik itu pemain dengan klub atau juga sengketa antara klub dengan klub. NDRC diharapkan mampu menjadi badan arbitrasi yang independen.
Saverio Paolo Spera, Legal counsel and players status FIFA Menyebutkan, pilar dalam sepak bola adalah klub dan pemain. Dimana untuk memperkuat kedua pilar tersebut, DRC ( Dispute Resolution Chamber) pada tahun 2002 dibuat oleh FIFA. Sebagai badan Arbitrasi atas permasalah, tentu NDRC diharapkan mampu menjawab dan menjadi wadah pengaduan ketika terjadi permasalahan di ranah sepak bola karen lebih efisien, flexibel serta prosesnya lebih singkat dibanding pengadilan umum yang pada umumnya dimana penyelesaian masalah lebih panjang dan tidak flexible. (pssi)